Sukses

Tersangka Pemerasan, Mantan Anak Buah Cak Imin Ditahan KPK

Jamaluddien Malik ditahan sekitar 5 jam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dana tugas Kemenakertrans.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Jakarta Timur Kelas 1 di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," ucap pelaksana tugas harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Jamaluddien ditahan sekitar 5 jam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kita ikuti saja proses hukumnya di KPK-lah. Saya ikhlas, kita lalui, mohon doa teman-teman saja," ujar Jamal.

Ia juga enggan mengungkapkan siapa saja pejabat lain yang tersangkut dalam perkara itu. "Belum tahu saya, itu teman-teman KPK yang tahu," ujar Jamal.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Jamaluddien disangkakan Pasal 12 huruf e, huruf f atau Pasal 23 UU No 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien Malik adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Ans/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini