Sukses

Penyerapan Anggaran Kemenag Belum Sampai Setengah

Hal itu diungkapkan Anda saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Anda mengkritisi rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag) yang baru mencapai 45,8% per September 2015 ini. Padahal hanya tersisa waktu 3 bulan untuk bisa menyerap anggaran 2015 yang sudah ditetapkan bersama.

Hal tersebut diungkapkan Anda saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2015.

"Tahun 2014 lalu Kemenag hanya mampu menyerap anggaran sekitar 88%, dan sisanya sebesar 12% kembali ke kas negara. Tahun 2015 per 9 September ini penyerapan Kemenag baru mencapai 45,8%, belum ada setengah anggaran yang digunakan, padahal waktunya tinggal beberapa bulan lagi," beber Anda.

Anda pun berharap agar penyerapan anggaran yang masih sisa sekitar 12% tidak terulang lagi di tahun 2015 ini. Padahal menurut Anda, anggaran yang tersisa itu seharusnya bisa digunakan untuk melakukan berbagai perbaikan keagamaan, khususnya di bidang pendidikan agama Islam yang selama ini dirasanya masih sangat kurang.

"Di Kabupaten Lebak, yang merupakan daerah pemilihan saya sekolah madrasah hanya ada 2, tsanawiyah 4 dan aliyah 2. Sedangkan sekolah umum yang notabene berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, dalam satu kecamatan sudah lebih dari itu," urai Anda.

"Belum lagi minimnya fasilitas yang didapat oleh sekolah pendidikan agama. Ini sangat memprihatinkan. Padahal pemerintah sudah menjanjikan mengalokasikan 20 persen APBN untuk bidang pendidikan," ucap politikus dari Fraksi Partai Gerinda ini.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan bahwa rendahnya penyerapan anggaran Kemenag itu disebabkan karena perbedaan akun 57 menjadi 52 (belanja barang) dalam proses pelaksanaan penyampaian bantuan.

Selain itu juga terjadi keterlambatan pelaksanaan proses pengadaan barang atau jasa yang disebabkan perangkat pembayaran seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan terlambat ditetapkan.

Bahkan, Menag juga mengakui seluruh Satuan Kerja belum menyusun dan melaksanakan jadwal pelaksanaan anggaran dengan optimal.

"Menteri juga mengakui ketidaksiapan terhadap proses lelang jadi menghambat penyerapan anggaran, di mana lelang dilakukan setelah bulan Juni, setelah verifikasi terhadap yang diberikan bantuan. Seharusnya verifikasi dilakukan pada bulan Januari-Februari, sehingga bulan Mei-Juni bisa dilakukan pembayaran.

"Dengan begitu penyerapan anggaran (Kemenag) akan berjalan optimal. Semua itu sejatinya didasarkan atas niat baik, kalau ada good will semua pasti akan berjalan dengan  baik," pungkas Lukman Hakim. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.