Sukses

RI Siap Ambil Alih Wilayah Informasi Penerbangan dari Singapura

Pemerintah RI mempersiapkan pengambilalihan FIR 2 atau 3 tahun ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, Pemerintah RI akan mengambil alih kembali, kendali Flight Information Region (FIR) yang masih berada di teritorial RI dalam waktu 2 hingga 3 tahun.

FIR adalah wilayah udara tertentu yang menyediakan layanan informasi penerbangan dan layanan peringatan udara (ALRS).

"Pada 1995 Indonesia memberikan FIR ke Singapura. Ini berdasarkan Anex 11. Pemerintah memberikan FIR kepada negara lain, itu hanya mencakup navigasi udara dan keselamatan udara. Itu bisa diminta kembali kapan pun. Tapi Pemerintah mempersiapkannya 2 atau 3 tahun ke depan," kata Gatot di Landasan Udara Skuadron 2 Halim Perdanakusuma, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2015).

Terkait kesiapan RI mengambil alih FIR dari Singapura, Gatot mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk melakukan diplomasi dengan Pemerintah Negeri Singa tersebut.

"Tanya Pak Jonan (Menhub) lah. Itu Menhub yang tahu," pinta dia.

Menurut Gatot, meski pun FIR dikendalikan Singapura, namun area latihan militer udara bebas diterbangi armada-armada tempur TNI AU. Karena DPR tidak meratifikasi perjanjian pertahanan atau Deffense Cooperation Agreement (DCA) dengan Singapura.

"Jadi kita tidak harus izin, jadi kita latihan saja, karena kita tidak ratifikasi. Sebaliknya, kita bisa tindak pesawat Singapura, karena itu wilayah kita," pungkas Gatot.

Gatot menegaskan, hak TNI AU berlatih di FIR Singapura itu dilandasi berakhirnya perjanjian Militer Training Area (MTA) atau wilayah latihan militer antara kedua negara. Sehingga saat ini armada-armada angkatan udara tidak perlu merasa bersalah, jika melintasi FIR Singapura yang berada di dalam teritorial RI.

"Saya tahu aturan ini, saya bilang sama TNI AU bahwa itu wilayah kita. Kalau diingatkan Singapura saat kita lewat, ya lewat saja," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.

Gatot menambahkan, FIR untuk wilayah sekitar Pulau Bintan, Kepulauan Riau hingga saat ini masih dikelola Singapura. Sehingga pesawat milik RI, baik jenis komersil maupun tempur yang terbang di sekitar selat Malaka harus meminta izin Singapura. (Rmn/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini