Sukses

Pecahkan Kaca Nako, Ibu di Jombang Dituntut 4 Bulan Penjara

Wahyuningsih dilaporkan hanya gara-gara tanpa sengaja menyenggol sebuah kaca nako di balai desa sehingga jatuh dan pecah.

Liputan6.com, Jombang - Wahyuningsih Eko Rini tertunduk lesu saat menjadi terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Ibu 2 anak warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang Kota, Jawa Timur ini dilaporkan oleh Kepala Desa (Kades) Tomi Adi Purwanto.

Wahyuningsih dilaporkan hanya gara-gara tanpa sengaja menyenggol sebuah kaca nako di balai desa sehingga jatuh dan pecah. Wahyuningsih dituntut penjara 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya, Wahyuningsih membantah semua tuduhan dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengar tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.

Usai sidang, Wahyuningsih kembali menyatakan kesanggupannya untuk mengganti serta meminta maaf atas kejadian tersebut, namun niat baik terdakwa tidak ditanggapi sang Kades.

Sang Kades Tomi malah melaporkan kepada polisi. Terdakwa yang dijerat KUHP Pasal 406 tentang pengrusakan ini berhadap ada keadilan untuk dirinya yang tanpa sengaja menjatuhkan kaca nako seharga Rp 50.000 tersebut. (Bambang Ronggo/Vra/Ron)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini