Sukses

Kabareskrim: Kasus Korupsi Mobile Crane Pelindo Sedang Diproses

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar mengklaim sudah memanggil seluruh penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi mobile crane Pelindo.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Anang Iskandar memastikan jajarannya akan terus memproses dugaan korupsi pengadaan mobile crane yang dilakukan oleh PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Sekarang sedang diproses. Tersangka sudah ada," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Anang mengklaim sudah memanggil seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut. Dia berharap nantinya kasus ini dapat diproses dengan tepat.

"Penyidik sudah saya panggil, silakan kasus ditindaklanjuti," ucap Anang.

Mantan Kapolda Jambi itu juga tidak mempermasalahkan jika kasus dugaan korupsi mobile crane tersebut saat ini ditangani dua direktorat di Bareskrim Polri. Yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang mana kamu itu lho? Sesama bus kota (direktorat) saja. Semua jadi satu penyidik," tutur Anang.

Sebelumnya, Dittipideksus berhasil membongkar korupsi di perusahaan pelat merah yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas senilai Rp 45,6 miliar itu menjadi pintu masuk bagi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar lainnya yang nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.

Dalam kasus mobile crane sendiri, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka. Ferialdy diduga mengajukan dan menandatangani pengadaan mobile crane itu. (Ndy/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini