Sukses

BNN Tangkap Bandar Narkoba yang Bersembunyi di Pesantren

Penyidik BNN sempat mengalami kesulitan mengendus lokasi pelarian HUS.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal pengedaran narkoba yang diduga dilakukan bandar besar HUS (53). Dia dibekuk di Bandung, Jawa Barat, 1 September 2015.

Penangkapan HUS tidak lepas dari upaya petugas BNN Provinsi Kalimantan Selatan yang menangkap kurir sabu, JUL (41). Ternyata, JUL orang yang diutus HUS untuk mengantar sabu 6,2 Kg ke daerah Tapin, Kalimantan Selatan. Tetapi, informasi JUL ditangkap di perjalanan, sampai ke telinga HUS. Dia langsung melarikan diri.

"HUS sempat berpindah-pindah. Pertama ke Jakarta terus ke Bandung. HUS kita tangkap di daerah Lembang, Bandung," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Deddy Fauzi Elhakim di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015).

Deddy mengungkapkan, penyidik sempat mengalami kesulitan mengendus lokasi pelarian HUS. Ini karena, HUS telah mengubah identitas dan telah menjadi santri di salah satu pesantren ternama di Bandung. Di sana ia mengubah identitas dan penampilannya.

"HUS kabur ke Lembang mengganti nama menjadi Abdul dan buat KTP. Dia melamar jadi santri di pesantren di Lembang yang terkenal DT," ujar dia.

BNN menangkap bandar narkoba dengan aset Rp 1,5 milar, Jakarta, Rabu (9/9/2015) (Liputan6.com/ Yoppy Renato)

Dari tangan HUS, BNN menyita harta yang diduga hasil bisnis narkoba yang dijalankan sejak 2010. Dengan total harta kekayaan sekitar Rp 1,5 miliar.

Harta yang disita di antaranya yaitu 1 unit rumah di Kompleks Buncit Indah nomor 33 di Banjarmasin seharga Rp 400 juta, 1 unit rumah di Rantau, Tapin, Kalimantan Selatan senilai Rp 250 juta, 1 unit mobil Nissan Elgrand seharga Rp 400 juta, 1 Toyota Yaris, 2 hektare lahan kebun sawit dan lain sebagainya.

"Ternyata dia residivis 3 kali. Narkoba 2 kali dan ketangkap judi sekali," tutur dia.

Deddy mengatakan, diduga kuat harta yang disebutkan di atas adalah hasil pencucian uang. Untuk itu HUS dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, UU RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Diancam 20 tahun penjara," tandas Deddy. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini