Sukses

Waspadai Perampokan Bermodus Memacari PRT

Audie mengimbau ‎kepada masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ‎meringkus 2 perampok berkedok memacari pembantu rumah tangga (PRT). Kedua perampok yang berinisial ED (25) dan US (38) berhasil diringkus di kontrakannya masing-masing, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu 6 September lalu.

Saat penangkapan, ED terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena mencoba melawan. Sementara 1 perampok lainnya berinisial P masih dalam pengejaran polisi.

"Kurang dari 24 jam tim kami menangkap 2 tersangka pencurian dan kekerasan. Pelaku total ada 3 orang, 1 lagi berinisial P masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audie Latuheru di kantornya, Selasa (8/9/2015).

Audie menjelaskan, modus yang dilakukan komplotan perampokan ini yakni ED berpura-pura memacari PRT yang diincarnya. Saat sudah mulai akrab, dia kemudian bermain ke rumah tempat PRT tersebut bekerja.

"ED mendapat nomor pembantu itu dari temannya. Dia berhubungan terus dengan pembantu lewat telepon ‎hingga akrab. Terakhir dia membuat janji ingin menemui pembantu dengan skenario pura-pura membawa oleh-oleh dari kampung," tutur dia.

ED kemudian menddatangi rumah PRT kenalannya itu bersama 2 temannya, ‎US dan P. Saat dipersilakan masuk, ED langsung menodongkan gunting ke arah PRT itu.

"Saat itu tersangka langsung menyekap pembantu, kemudian diikat dengan karet ban, dan mulutnya dilakban. Pembantu itu kemudian disekap di kamar mandi," kata Audie.

Kompolotan begundal itu dengan leluasa menguras harta majikan PRT itu. Barang-barang yang berhasil digasak antara lain, 2 laptop, 1 Samsung Galaxy Tab 7, 9 jam bermerek, 1 BPKB berikut STNK kendaraan bermotor, perhiasan emas, dan uang tunai Rp 250 ribu.

"Total semua kalau dijumlahin kira-kira mencapai Rp 30 juta," ucap Audie.

Audie mengimbau ‎masyarakat agar lebih waspada dengan orang-orang yang baru dikenal. Terutama bagi masyarakat yang lebih banyak sibuk di luar rumah, sementara tempat tinggalnya hanya dititipkan kepada PRT.

"Bagi masyarakat, khususnya para pembantu agar lebih hati-hati menerima tamu orang yang baru saja dikenal," pungkas Audie.

Saat ini polisi masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan komplotan perampok ini. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.