Sukses

Menkumham Akan Temui Buwas Terkait Rencana Revisi UU Narkotika

Dia menegaskan yang perlu mendapatkan hukuman berat adalah para kurir dan bandar narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Waseso sudah ancang-ancang akan membuat gebrakan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia berencana akan mengajukan revisi Undang-Undang Narkotika meski belum resmi dilantik sebagai Kepala BNN.

Pria yang biasa disapa Buwas itu berencana mengubah pasal yang mengatur rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia menilai rehabilitasi bisa menjadi celah bagi para bandar agar tidak dipenjara dengan mengaku hanya sebagai pemakai. ‎

Menteri Hukum dan HAM Yasonna P Laoly kurang setuju dengan rencana Buwas. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, dia akan menemui jenderal bintang tiga tersebut untuk menjelaskan mengenai program rehabilitasi.

"Saya akan ketemu dengan beliau, karena ada program kita, pengguna pemakai candu direhabilitasi. Kurir dan bandar harus dihukum keras. ‎Kalau rehabilitasi pecandu ini masuk program kita (pemerintah)," ujar Yasonna dalam acara syukuran yang digelar oleh Sabam Sirait di Gedung YKI, Matraman, Jakarta Pusat, Minggu 7 September 2015.

Menurut dia, bila ada rencana mengubah undang-undang tersebut, BNN perlu membicarakannya dengan pemerintah.  

‎"Aturan undang-undang kan mengatur soal kebijakan rehabilitasi pemakai. Sosialisasi soal rehabilitasi pecandu ini sudah kita bicarakan dengan Presiden," kata Yasonna‎‎.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan yang perlu mendapatkan hukuman berat adalah para kurir dan bandar yang menyediakan barang tersebut tidak hanya di kota-kota besar tapi juga hingga ke pelosok daerah.

"Makanya kurir dan bandar itu yang harus dihukum berat. Kalau kurir itu dalam istilah kriminologi yang kita bendung itu narkobanya dari bandar ke dalam menggunakan bandar sindikat baik asing maupun WNI," pungkas Yasonna.

Sebelumnya, Budi Waseso ancang-ancang akan mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur rehabilitasi. Dia menilai rehabilitasi bisa menjadi celah bagi para bandar dengan mengaku hanya pemakai. Karena UU, bandar-bandar 'mengakali' supaya mendapatkan rehabilitasi dan tidak dipenjara.

"Jangan lagi diberi keringanan untuk bandar narkoba. Negara ini sudah menjadi pangsa pasar besar narkoba. Dan berlindung pada pemakai. Pada akhirnya undang-undang itu hanya direhabilitasi. Rehabilitasi merugikan negara 2 kali. Coba bayangkan itu direhab pakai duit siapa? Negara kan? Udah duit negara keluar generasi muda rusak," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 September 2015.

Menurut dia, jika dihitung, jumlah orang yang meninggal atau tidak normal karena narkoba sudah tidak terhitung. Ribuan atau bahkan jutaan. Dia menilai narkoba adalah misi untuk membunuh secara massal. Untuk itu, dia menargetkan bisa segera mengusulkan perubahan undang-undang yang lebih keras lagi.

"Ini pembunuhan terhadap manusia. Kita ubah undang-undangnya. Nanti tidak ada memakai-memakai. Putusan manusia bisa diubah kecuali putusan Tuhan," tutur alumnus Akademi Kepolisian 1984 tersebut.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menilai pemberantasan narkoba lewat revisi UU itu sudah selaras dengan yang diinginkan presiden, yaitu hukuman mati bagi para bandar. "Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok. Undang-undang bisa diubah. Biar tak ada lagi berlindung pada pengguna," tukas Buwas.‎ (Bob/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini