Sukses

Vonis Kasus Percobaan Pembunuhan Pengusaha Dibacakan

Setelah ditunda sembilan kali, pembacaan vonis sidang kasus percobaan pembunuhan pengusaha Grup 77 akhirnya digelar di PN Jakbar. Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah sempat ditunda sembilan kali, pembacaan vonis sidang kasus percobaan pembunuhan salah seorang pengusaha Grup 77 akhirnya digelar di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (26/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi terdakwa Hendra Subrata yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Hermanto Wibowo, rekan bisnisnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini