Sukses

Sindikat Pencuri 'Sok Akrab' Diringkus di Depok

”Saat ditangkap para pelaku sedang membagi hasil kejahatan mereka."

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus sindikat pencuri dengan modus pura-pura kenal dengan korban alias sok akrab. Kejahatan seperti ini biasanya menyasar para pembantu rumah tangga (PRT) yang ditinggal kerja majikannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum ‎Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Ia mengaku disatroni kawanan pencuri yang pura-pura mengenal dirinya hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah, pembantu, dan bukti rekaman CCTV, polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian kawanan pencuri sok akrab itu. 3 Tersangka berinisial WL, P, dan BK diringkus polisi di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin 31 Agustus lalu.

”Saat ditangkap para pelaku sedang membagi hasil kejahatan mereka,” ucap Krisna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Krisna menuturkan, ‎para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai rekan pemilik rumah. Mereka datang ke rumah calon korbannya menggunakan mobil dan berpakaian rapi. Kemudian meminta tolong PRT mengambilkan sesuatu dengan klaim atas suruhan sang majikan.

”Ini misalnya pelaku masuk dan bilang ke pembantu mau ngambil stik golf karena bapak (sang majikan) mau main golf,” beber Krisna.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan mereka selama setahun. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit kamera dan 4 stik gol‎f hasil curian, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios dan handphone yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

‎Krisna mengimbau kepada masyarakat khususnya PRT agar tidak mudah percaya dengan siapa saja yang belum dikenal. Ia juga berharap kerja samanya dengan masyarakat agar segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di sekitarnya.

"Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Krisna. (Ron/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini