Sukses

Agung Laksono: Tak Ada Penggeledahan Kantor DPP Golkar

Kepolisian turun di kasus Pilkada tersebut sebab menyangkut dugaan pemalsuan dokumen surat rekomendasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono membantah Kantor DPP Golkar digeledah Polda Sumatera Utara (Sumut).

Agung mengungkapkan, perwakilan Polda Sumut hanya mengklarifikasi surat rekomendasi DPP Partai Golkar tentang ‎dukungannya terhadap salah satu pasangan calon Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumut, 9 Desember 2015.

"Kedatangan mereka meminta klarifikasi karena ada 2 surat rekomendasi salah satu calon Pilkada Labuhanbatu Selatan. Mereka nanya yang asli dan yang palsu mana. Terus kita jelaskan yang asli dikeluarkan DPP Golkar atas nama ketua umum saya. Nggak ada itu penggeledahan," ungkap Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli‎ Murni, Jakarta Barat, Selasa (1/9/2015).

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu menjelaskan, kepolisian turun di kasus Pilkada tersebut sebab menyangkut dugaan pemalsuan dokumen surat rekomendasi.

"Ya karena surat itu dipersoalkan (keasliannya) yang mana, dengan demikian meminta klarifikasi ke kita. Sudah kita jawab dan clear. Dari Polda Sumut juga sudah pulang sejak tadi. Intinya kabar penggledahan itu tidak ada," tandas Agung.

Pilkada Labuhanbatu Selatan diikuti 3 pasangan. Mereka adalah Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap, Usman-Arwi Winata, dan Basyaruddin Siregar-Yusoin.

Sebelumnya, pasangan Usman-Ari Winata digugurkan KPUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan karena diduga menggunakan surat rekomendasi palsu dari DPP Golkar‎ kubu Agung Laksono. Mereka  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena membawa 2 surat dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan DPP Golkar kubu Agung Laksono.

‎Namun, keputusan KPU Labuhanbatu Selatan itu tak didukung KPU Provinsi Sumut‎ dan menganulir keputusan digugurkannya pasangan Usman-Ari Winata.

KPU Sumut mengeluarkan keputusan penonaktifan KPU Labuanbatu Selatan per tanggal 24 Agustus 2015 yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 163/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.

Selanjutnya, penetapan 3 pasangan calon dilakukan KPU Provinsi S‎umut. KPU Labuhanbatu Selatan kembali diaktifkan sehari kemudian atau 25 Agustus 2015 setelah penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus. (Ron/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.