Sukses

Ketua DPC PKB Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka baru ini terindikasi menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana hibah KONI dengan membuat kuitansi palsu.

Liputan6.com, Semarang - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang Teguh Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Semarang tahun anggaran 2012 dan 2013. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Semarang.

Ketua Kejaksaan Negeri Semarang Asep Nana Mulyana mengatakan Teguh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang pengurus KONI 2012-2013 Sudibyo dan Mohtar.

"Penerapan status baru itu setelah kami menerbitkan 3 surat perintah penyelidikan baru, masing-masing yakni surat perintah P-05/06/07/O.1008/2015 yang isinya kami menyelidiki hasil penyelidikan sebelumnya," kata Asep Nana Mulyana, Selasa (1/9/2015).

Menurut dia, penerbitan surat bertanggal 26 Agustus 2015 ini berdasarkan fakta persidangan dan penyelidikan sebelumnya. Ketiga tersangka baru ini terindikasi menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana hibah KONI dengan membuat kuitansi palsu dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi di Banyumas.

"Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2012-2013 yang semula tersangkanya 2, kemudian kami tingkatkan menjadi 5 tersangka," jelas Asep.

Pada kesaksian sidang untuk tersangka Djody dan Suhantoro, Teguh mengakui membuat kuitansi palsu dengan melebihkan anggaran sewa mobil senilai Rp 198 juta untuk kegiatan tersebut. Sedangkan 2 tersangka lain, terlibat dalam penggelembungan biaya pembuatan seragam serta pengadaan peralatan olahraga.

"Masing-masing tersangka yakni Mohtar, Sudibyo serta Teguh Widodo dinilai menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan anggaran dana KONI menyangkut masalah pokok, menyangkut masalah pengadaan dan menyangkut masalah rental mobil,” kata Asep.

Pada pemilihan Walikota Semarang mendatang, PKB mencalonkan mantan napi korupsi Soemarmo HS. Pada penerbitan rekomendasi dari DPP PKB, dikabarkan Teguh Widodo berperan aktif meyakinkan Soemarmo HS tidak bermasalah secara hukum, meski keputusan hukumnya sudah final. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini