Sukses

Pertemuan Buruh dengan 3 Menteri Berlangsung Tertutup

Para buruh menyampaikan beberapa hal, terutama tuntutan terkait pemasalahan menurunnya perekonomian Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan menerima perwakilan organisasi serikat buruh, di antaranya KSPI, KSPSI, dan KSBSI di kantornya. Pertemuan ini terkait dengan aksi demonstrasi ribuan serikat buruh terhadap gonjang-ganjing perekonomian yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎Pertemuan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.

Pantauan Liputan6.com, para pemimpin organisasi serikat buruh‎ tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Dengan pengawalan petugas kepolisian, mereka langsung masuk ke dalam ruang pertemuan Kemenko Polhukam.

Dalam pertemuan itu, para pemimpin organisasi buruh menyampaikan sejumlah hal kepada Luhut. Terutama mengenai tuntutan para buruh terkait pemasalahan menurunnya perekonomian Indonesia.

Dalam pertemuan tertutup itu,‎ Luhut tampak didampingi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Pangdam Jaya Letnan Jenderal TNI Agus Sutomo, dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Kurniawan.

Sedangkan organisasi buruh diwakili Said Iqbal dari KSPI, Andi Gani Nena Wea dari KSPSI, dan Mudofir dari KSBSI. Sementara itu, ribuan buruh juga berada di depan Istana Merdeka untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Massa buruh telah menyiapkan sejumlah tuntutan, antara lain, meminta pemerintah menurunkan harga barang dan harga bahan bakar minyak (BBM), mendesak pemerintah untuk melindungi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat anjloknya nilai tukar rupiah, menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) terlebih di tengah ancaman PHK pekerja lokal.

Selain itu, buruh juga akan menuntut kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat termasuk buruh. Kemudian, meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Pensiun yaitu manfaat pensiun buruh sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.