Sukses

Tanggapan Kapolri soal Kemarahan Dirut Pelindo II

Menurut Badrodin, apa yang dilakukan Bareskrim semata-mata untuk penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di kantor PT Pelindo II, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane atau alat angkut berat, membuat Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino naik pitam.

Bahkan dia sempat mengadu kepada Kepala Bappenas Sofyan Djalil tentang penggeledahan pada Jumat 28 Agustus 2015 itu.

Kepada Sofyan, RJ Lino mengadu dan mengancam akan mundur dari jabatannya jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi gusarnya RJ Lino, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyebutnya sebagai hal yang wajar. Menurut Badrodin, apa yang dilakukan Bareskrim semata-mata untuk penegakan hukum.

"Itu wajar saja. Marah itu biasa. Itu kan proses penegakan hukum," ujar Badrodin di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Senin (31/8/2015).

Badrodin menjelaskan, apa yang dilakukan Bareskrim bisa dipertanggungjawabkan karena disertai surat penggeledahan dari pengadilan. "Sudah ada surat dari pengadilan. Itu bisa dipertanggung jawabkan," pungkas Badrodin.

RJ Lino terlihat emosional saat mengetahui kantornya digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia merasa, sebagai orang yang cukup lama berkarier di Pelindo II dan banyak memberi keuntungan bagi perusahaan pelat merah itu, diperlakukan secara tidak pantas oleh negara.

Kendati demikian, dia mengaku menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Hanya saja, RJ Lino merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari aparat hukum atas dugaan kasus korupsi yang membelit perusahaan yang dipimpinnya.

"Saya hormati penyelidikan polisi.‎‎ Akan tetapi kalau negara perlakukan saya seperti ini (kriminal), besok saya akan berhenti. I'm doing something good for this country. Tapi saya diperlakukan seperti ini," ucap dia.

Kasus Pelindo II bermula saat polisi mendapat laporan adanya dugaan 10 mobile crane yang tidak berfungsi, sehingga memperlambat proses bongkar-muat barang. Diduga pengadaan mobile crane oleh PT Pelindo II ini ‎tidak sesuai prosedur. (Sun/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini