Sukses

Sopir Pikap Maut Tewaskan 5 Orang di Serang Jalani Tes Urine

Polisi terus memproses kasus kecelakaan pikap maut di Serang yang menewaskan 5 orang.

Liputan6.com, Serang - Polisi terus memproses kasus kecelakaan pikap maut di Serang yang menewaskan 5 orang. Sang sopir yang berinisial HRM terancam kurungan 6 tahun penjara kendati berusia 16 tahun.

"Korban meninggal 2 balita, belum punya SIM. Harus kita proses cepat," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefudin di Serang, Senin (31/08/2015).

HRM merupakan siswa kelas 2 Madrasah Aliyah. Dia menjadi bagian keluarga dari 25 penumpang pikap maut tersebut. Sang sopir pun menjalani test urine untuk mengetahui ada tidaknya penggunaan narkotika.

"Kita hanya berwenang penahanan 3 hari. Semua tes urine negatif. Murni human eror," ucap Nunung.

Salah satu korban kecelakaan kendaraan pikap yang masuk jurang di Kampung Cicongkok, Kabupaten Serang, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Para korban luka mengaku shock atas kecelakaan pikap yang terjun ke jurang sedalam 15 meter itu. Mereka tak bisa berkata-kata dan terus berdiam diri.

"Kaget dapat kabar pas saya lagi di pasar. Tadi (korban) ditanyain juga masih diem, masih kaget. Enggak mau ngomong diajak ngobrol juga (enggak mau)," kata seorang dari kelurga korban, Kasmin di kediamannya di Kampung Ketud, Desa Sukajaya, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sebelum musibah terjadi, pihak keluarga mengaku tak memiliki firasat apapun. Semua korban meninggal langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di dekat kampung Ketud.

"Pas mau berangkat juga enggak punya firasat apa-apa, istri izin mau hadiri acara selamatan saudara di Carenang yang mau berangkat haji," tutur Kasmin.

Tragedi pikap maut yang terjun ke jurang sedalam 15 meter menewaskan 5 orang di Jalan Raya Petir, Kabupaten Serang, Banten. Mereka merupakan satu keluarga.

Mobil pikap yang terjun ke jurang di Serang, Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Kabar sebelumnya menyebutkan, korban tewas sebanyak 6 orang. Namun setelah ditelusuri pihak Lantas, ada kesalahan penulisan nama korban. Nama 'Jariah' itu sebenarnya korban luka, namun ditulis sebagai korban meninggal. Untuk memastikan data itu, pihak Polres Serang merevisi kesalahan tersebut.

Atas kejadian ini, sopir HRM terancam terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini