Sukses

Victor Bareskrim Polri: Saya Tak Pernah Menyidik Kasus Capim KPK

Ia juga membantah pengungkapan kasus sore ini yang dijanjikannya, bukanlah kasus menyangkut salah satu Capim KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan ada yang harus diluruskan terkait pernyataannya yang berjanji mengumumkan nama calon pimpinan (Capim) KPK yang jadi tersangka. Menurut anak buah Komjen Pol Budi Waseso itu, mengumumkan nama tersangka merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Jadi ini harus diluruskan. Mengumumkan TSK (tersangka) itu enggak boleh, itu melanggar hukum, equality before the law. Sampai kapan pun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka. Nggak akan pernah," kata Victor di Basreskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ia juga membantah pengungkapan kasus sore ini yang dijanjikannya, menyangkut salah satu Capim KPK. Malah ia menuturkan, pihaknya tidak pernah mengusut kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh salah satu Capim KPK.

Pada Senin ini memang ada gelar perkara. "Hari Senin ini gelar perkara menaikkan penyelidikan ke penyidikan. Satu kasus yang nanti saya beritahu apa itu (kasusnya), nanti sore saya beritahu," tutur Victor.

"Saya tidak pernah menyidik kasus Capim KPK, nggak pernah. Jangan pernah dicampuraduk profesional Polri dengan pemberitaan-pemberitaan. Ini kan sangat sensitif. Ada Pansel KPK, penyidikan, ini enggak boleh dicampuradukkan. Penyidikan itu profesional, masalah-masalah lain itu nggak boleh dicampuradukkan," beber Victor lagi.

Sebelumnya, Victor memastikan tengah menangani perkara Capim KPK yang telah berstatus tersangka. "Sudah sejak sebulan lalu. Ada laporannya," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus lalu.

Victor berjanji, pekan depan pihaknya akan menjelaskan secara detail perkara yang membelit salah satu Capim KPK ini. Termasuk mengumumkan nama Capim KPK yang telah berstatus tersangka pada Senin 31 Agustus 2015.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso juga mengungkapkan, dari 48 Capim KPK yang ditelusuri rekam jejaknya, satu di antaranya telah berstatus tersangka.

"Dari 48, yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," ujar jenderal polisi bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015. (Ron/Yus/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.