Sukses

SDA Sidang Perdana, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor

Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, ‎Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Djan Faridz mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Suryadharma Ali atau SDA yang akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Djan mengatakan, dirinya memberi dukungan kepada SDA secara moral. Apalagi, SDA juga pernah menjabat sebagai Ketum PPP.

"Dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP. Kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, ‎Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.

Dari situ, Djan berkesimpulan, mantan Menteri Agama itu tidak bersalah. Sebab, jika melihat sepintas dari dakwaan itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan SDA yang menyatakan ada petunjuk.

"Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan. Kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi. Sementara‎ kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujar Djan.

SDA akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.

Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini