Sukses

Puluhan Ribu Warga Jepang Tolak Tentara Berperang ke Luar Negeri

Perdana Menteri Shinzo Abe rencananya akan mengubah konstitusi damai pascaperang yang membatasi keterlibatan militer.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu orang Jepang berkumpul di dekat parlemen di Tokyo, Minggu kemarin, untuk memprotes legislasi yang akan mengizinkan militer Jepang berperang di luar negeri untuk pertama kalinya sejak Perang Dunia II.

Seperti dilansir Reuters, Minggu 30 Agustus 2015, dalam salah satu protes terbesar sejak beberapa tahun ini di Jepang, massa berseru 'Jangan perang' dan 'Abe, berhenti' sementara sejumlah polisi berusaha menjaga ketertiban.

Protes itu adalah satu dari ratusan unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di berbagai penjuru Jepang untuk menentang kebijakan keamanan Perdana Menteri Shinzo Abe dan rencananya mengubah konstitusi damai pascaperang yang membatasi keterlibatan militer.

Pada Juli lalu, majelis rendah parlemen Jepang meloloskan beberapa rancangan undang-undang yang akan memungkinkan pasukan bela diri Jepang terlibat dalam perang untuk membela sekutu yang diserang.

Majelis tinggi parlemen sedang membahas legislasi itu dan diperkirakan akan meloloskannya menjadi undang-undang sebelum akhir September. Berdasarkan konstitusinya, Jepang hanya dapat menggunakan kekuatannya untuk membela diri.

Tetapi Abe dan para pendukungnya telah menyatakan Jepang perlu meningkatkan cakupan dan kekuatan militernya untuk menghadapi ancaman potensial dari negara-negara seperti China dan Korea Utara, yang meningkatkan kemampuan militer dan nuklir mereka.

"Situasi keamanan di sekitar Jepang semakin menantang. Karena itu, mutlak diperlukan suatu legislasi untuk melindungi rakyat Jepang dan juga untuk mencegah negara melancarkan perang," kata Abe mengenai legislasi keamanan baru itu pada awal tahun ini.

Memberi Militer Kewenangan Besar

Sebuah makalah Kementerian Pertahanan yang berjudul Pertahanan Jepang 2015 menyoroti upaya-upaya provokatif dan koersif China untuk mengklaim kawasan sengketa di Laut China Timur yang mencakup pembangunan anjungan pengeboran gas lepas pantai.

Rancangan undang-undang keamanan itu akan merevisi 10 undang-undang yang berlaku sekarang ini dan akan memberi militer kewenangan lebih besar untuk membela rakyat dan kepentingan Jepang, untuk turut dalam upaya bela diri koletif, dan membela sekutu-sekutu seperti Amerika Serikat.

Tetapi banyak warga Jepang yang mendukung kuat Pasal 9 mengenai konstitusi pascaperang, yang menanggalkan penggunaan kekuatan ofensif untuk melancarkan perang atau menyelesaikan perselisihan internasional. (Ado/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.