Sukses

BNN Gagalkan Pengiriman Narkoba di Kampung Beting Pontianak

Kampung Beting telah mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma 'sarang' narkoba itu.

Liputan6.com, Pontianak - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan paket narkoba di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin 24 Agustus 2015. Sekitar 4.055,7 gram sabu disita di kawasan yang dijuluki sebagai sarang narkoba tersebut.

"2 Orang tersangka yakni S alias Boy (laki-laki, 40 tahun, kurir) dan J alias Jali (laki-laki, 35 tahun, kurir) diamankan BNN bersama barang bukti," kata pihak BNN melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (29/8/2015).

Pada Sabtu 22 Agustus 2015, Presiden Jokowi dalam kunjungannya di Kampung Beting telah mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma 'sarang' narkoba itu. Namun selang beberapa hari kemudian atau pada Senin 24 Agustus, BNN justru kembali mengungkap kasus penyelundupan narkoba.

Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu. Paket diduga sabu tersebut berasal dari China dengan alamat tujuan Pontianak, Kalimantan Barat.

Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan pada Senin 24 Agustus di salah satu kantor ekspedisi dan mengamankan J alias Jali. Jali diamankan petugas ketika mengambil paket di kantor ekspedisi.

"Setelah menangkap Jali dan paket dibuka, petugas menemukan 4 buah pipa besi stainless berisi sabu seberat kurang lebih 1.351,7 gram yang dibungkus dalam 2 plastik bening," beber pihak BNN.

Berdasarkan keterangan Jali, petugas kembali mengamankan 1 orang berinisial S alias Boy. Ia merupakan orang yang memerintahkan Jali untuk mengambil paket kiriman tersebut.

Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat. (BNN)

Boy diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Jl. Yusuf Karim, Pontianak. Saat itu Boy berencana mengambil paket berisi narkoba yang berada di kontrakan Jali, tetapi petugas yang telah mengetahui rencananya segera menangkapnya.

Pada tanggal yang sama, terdapat pula paket kiriman lain yang ditujukan kepada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.704 gram. Total jumlah kedua paket sabu tersebut total adalah kurang lebih 4.055,7 gram.

"Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita 1 lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, 5 buah telepon genggam, dan 2 buah ATM dari kedua tangan tersangka," ungkap pihak BNN.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tnt/Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.