Sukses

Pekan Depan Polri Umumkan Capim KPK Berstatus Tersangka

Menurut Brigjen Pol Victor Simanjuntak, perkara tersebut telah digarap oleh jajarannya sejak sebulan lalu dan sudah masuk ranah penyidikan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak memastikan pihaknya saat ini menangani perkara yang tengah membelit Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang telah berstatus tersangka.

Victor mengungkapkan, perkara tersebut telah digarap oleh jajarannya sejak sebulan lalu dan sudah masuk ranah penyidikan. Tapi, ia menolak membeberkan perkara tersebut.

"Sudah sejak sebulan lalu. Ada laporannya," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).

Victor berjanji, pekan depan pihaknya akan menjelaskan secara detail perkara yang membelit salah satu Capim KPK ini. Termasuk mengumumkan nama Capim KPK yang telah berstatus tersangka.

"Saya janji hari Senin (31 Agustus 2015) saya rilis. Hari Senin, pokoknya hari Senin," singkat Victor.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, dari 48 Capim KPK yang telah ditelusuri rekam jejaknya, satu di antaranya telah berstatus tersangka.

"Dari 48, yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," ujar jenderal polisi bintang 3 tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.

Siapa capim KPK tersebut? Kabareskrim yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebutkan namanya. Begitu juga kasus yang menjeratnya. Buwas hanya mengatakan, tidak tahu apakah satu capim yang berstatus tersangka itu lolos seleksi tahap selanjutnya.

Bukan Ranah Pansel

Sementara itu anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan pihaknya tidak berhak untuk mengumumkan siapa capim yang telah berstatus tersangka.

"Kita tidak (berhak mengumumkan). Bukan kewenangan bagi kami. Bagi kami, kalau itu (Capim KPK) sudah tersangka ya sudah tidak kami pilih," beber Yenti di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015.

Menurut Yenti, Pansel hanya bertugas meminta Bareskrim Polri untuk menelusuri rekam jejak 48 Capim KPK. Sehingga nantinya sebagai bahan pertimbangan meloloskan para capim.

Untuk itu, sambung Yenti, pihaknya menyarankan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso untuk segera mengumumkan siapa Capim KPK yang terindikasi kasus hukum.

"Makanya saya dorong, Pak Kabareskrim tolong dong jangan kami yang harus mengumumkan. Kami tidak akan pernah mengumumkan. Harusnya Kabareskrim, kami menyarankan segera ikuti langkah-langkah hukum yang cepat, begitu tersangka cukup, percepat semua (proses)-nya," tandas Yenti. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini