Sukses

Pansel Minta Bareskrim Umumkan Capim KPK Berstatus Tersangka

Seharusnya, menurut Yenti, polisi bergerak cepat memproses perkara tersebut, sehingga tidak timbul pertanyaan di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih pun mendorong Bareskrim segera mengumumkan nama capim yang sudah berstatus tersangka tersebut.

"Harusnya nama (tersangka) ini keluar dari sini. 2 Alat bukti yang cukup kan sudah ada. Karena proses pidana tidak hanya untuk Capim (KPK), karena kalau sudah tersangka ya segera. Segera periksa, segera limpahkan ke pengadilan, segera diputuskan di sana (pengadilan) apakah bersalah atau tidak," ucap Yenti di Gedung Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).

Suasana wawancara terbuka calon pimpinan KPK. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Seharusnya, menurut Yenti, polisi bergerak cepat memproses perkara tersebut, sehingga tidak timbul pertanyaan di masyarakat.

"Karena sistem peradilan pidana kita kan harus dilanjutkan, karena sudah tersangka, sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), dan sudah disampaikan begitu. Supaya jangan jadi pertanyaan. Jadi harusnya segera (diproses)," ujar Yenti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pansel Tak Diberitahu

Selain itu, Yenti mengaku tidak diberitahu langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso perihal adanya satu capim yang telah berstatus tersangka. Menurut Yenti, pihaknya baru mengetahui adanya status tersangka Capim KPK dari pemberitaan di media massa.

"Iya ya. Tadi kan kita sebenarnya enggak tahu, sudah ditetapin tersangka. Kayaknya Kabareskrim ingin saya yang menelepon. Makanya, saya paranin ya sekarang," ujar Yenti saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).

Sebagai anggota Pansel yang bertanggung jawab tentang rekam jejak para capim, sambung Yenti, ia langsung bertanya kepada Kabareskrim. Dan benar saja, salah satu calon dari 19 nama yang telah lolos seleksi berstatus sebagai tersangka.

Yenti menambahkan, Bareskrim Polri ternyata sudah menerbitkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) terhadap Capim KPK yang berstatus tersangka itu.

"Kemudian saya tanya, ternyata betul, 2 hari lalu sudah dinyatakan sudah tersangka, dan sudah ada SPDP-nya," sambung Yenti.

Kabareskrim dan Pansel KPK usai melakukan konferensi pers terkait rencana Pansel yang akan menggandeng Bareskrim untuk menelusuri rekam jejak Capim KPK yang lulus tahap III, Jakarta, Jumat (31/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, dari 48 Capim KPK yang telah ditelusuri rekam jejaknya. Satu di antaranya telah berstatus tersangka.

"Dari 48, yang satu sekarang sudah meningkat menjadi tersangka," kata polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015.

Siapa Capim KPK tersebut? Buwas enggan menyebutkan namanya. Begitu juga kasus yang menjeratnya. Buwas hanya mengatakan, tidak tahu apakah satu capim yang berstatus tersangka itu lolos seleksi tahap selanjutnya. (Ans/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini