Sukses

Bareskrim Dalami 30 WNA Pelaku Cyber Crime Terkait Bisnis Narkoba

Para pelaku cyber crime ini juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sedang mendalami adanya dugaan bisnis narkoba di balik terungkapnya kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang melibatkan 30 warga negara asing di Bandung, Jawa Barat, kemarin atau Rabu 25 Agustus 2015.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi perdagangan narkoba yang didanai dari hasil kejahatan cyber ini.

"Kemungkinan perdagangan narkoba ini ditutupi dengan kegiatan-kegiatan penipuan tadi itu," ucap Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Selain itu, Victor juga juga menduga para pelaku cyber crime ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang. "Kemudian juga selain itu ada indikasi satu tempat di indonesia ini yang digunakan sebagai tempat cuci uang. Ya bisa. Ini lagi diteliti."

Victor menjelaskan, dari pemeriksaan sementara pihaknya menemukan sejumlah rekening yang digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan uang hasil kejahatan. Namun, Victor belum dapat mengetahui jumlah uang dalam rekening tersebut.

"Ada rekening Indonesia, ada rekening luar negeri. Ini lagi kita selidiki. Sekarang kan baru olah TKP (tempat kejadian perkara). Jadi uangnya di sana (rekening), lalu pembayarannya ditransfer," beber Victor.

Sebelumnya, sebuah rumah mewah Kompleks Sentra Duta Raya Blok E3 No 8, RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung Barat, Jawa Barat digerebek petugas Bareskrim Polri. Di rumah mewah itu diduga digunakan sebagai tempat sindikat internasional yang terlibat cyber crime.

Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan 33 orang, terdiri atas 30 WN Taiwan dengan rincian 14 wanita dan 16 pria serta 3 pengurus rumah diamankan di lokasi. Selain melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 gram, 250 butir psikotropika golongan IV serta satu set bong atau alat isap sabu. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini