Sukses

KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Blok Cepu

Kerugian keuangan negara yang terjadi diduga mencapai ratusan triliun rupiah akibat dugaan korupsi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti-Korupsi (APAK) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak lembaga antikorupsi ini untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur.

Koordinator aksi Sutisna mengatakan, pentingnya KPK mengusut korupsi ini karena diduga dari perbuatan sejumlah pihak, selaku pengambil kebijakan di wilayah tersebut. Kerugian keuangan negara yang terjadi diduga mencapai ratusan triliun rupiah akibat dugaan korupsi ini.

Dugaan adanya korupsi ini, kata Sutisna, dapat dilihat dari pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT ADS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT SER sebagai pihak swasta.

"KPK harus ungkap dugaan korupsi Bupati Bojonegoro. Periksa juga perjanjian dan kesepakatan PT ADS dan SER sesuai rekemondasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Sutisna di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Selain itu, kata Sutisna, kontrak Blok Cepu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS pada Pasal 11 ayat (2), yang menyatakan perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar, daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan/atau Perorangan.

"Dari pelanggaran konstitusi di atas, negara dalam hal ini Pemkab dan masyarakat Bojonegoro mengalami kerugian yang cukup besar. Antara lain, hak dividen tidak segera dapat diperoleh, karena saham prioritas dimiliki oleh PT SER. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT ADS sebagai BUMD," kata dia.

Tidak hanya Bupati Bojoneoro, menurut Sutisna, data yang dimiliki pihaknya tercatat dugaan korupsi ini juga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.

Selain berorasi, perwakilan pengunjukrasa juga sempat melaporkan dugaan korupsi ini ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Namun belum diketahui kapan laporan ini akan segera ditindak lanjuti lembaga anti-korupsi tersebut. (Rmn/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini