Sukses

Polisi Bekuk 5 Penganiaya Pengemudi GoJek di Bekasi

Kepada polisi, mereka mengaku nekat menganiaya Asep karena jengkel dengan kehadiran pengemudi ojek layanan online itu.

Liputan6.com, Bekasi - Setelah diburu selama kurang 24 jam, Satreskrim Polresta Bekasi menangkap 5 pelaku pengeroyokan terhadap Asep Supriatna, pengemudi GoJek, pada Selasa 25 Agustus tengah malam. Mereka adalah tukang ojek yang biasa mangkal di depan SMA Negeri 1 Bekasi berinisial MUL (42) MSN (43) KMD (42) SD (46) dan YD (38).

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kompol Ujang Rohanda mengatakan, kelima pelaku diamankan anggota Jatanras di tempat terpisah.

"Awalnya kami menangkap 2 orang pelaku. Setelah dikejar, kurang dari 24 jam ketiga pelaku lainnya diamankan tim jatanras," kata Ujang pada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2015).

Kepada polisi, mereka mengaku nekat menganiaya Asep karena jengkel dengan kehadiran pengemudi ojek layanan online itu. Mereka menganggap kehadiran Asep bisa menyerobot pelanggan ojek pangkalan.

"Kami masih mendalami kasus ini. Selain itu pihak kepolisian juga masih menyelidiki video amatir salah satu warga yang merekam kejadian," ujar Ujang.

Aksi Sudah Direncanakan

Sementara itu, SD salah satu pelaku pengeroyokan mengatakan, ia dan rekan-rekannya kesal dengan ulah korban yang seenaknya mengambil penumpang di depan pangkalan ojek SMA Negeri 1 Bekasi.

"Saya sudah menunggu pelanggan dari pagi, tapi belum dapat pelanggan. Sementara dia tiba-tiba datang langsung mengambil penumpang," kata SD.

Dia mengatakan, aksi ini merupakan inisiatif para tukang ojek pangkalan, dan mereka telah merencanakan ini sejak lama. Mereka akan mengusir pengemudi GoJek bila mengambil penumpang di sekitar lokasi.

SD mengaku kehadiran pengemudi GoJek sejak beberapa bulan lalu sangat berdampak buruk terhadap pendapatan dia dan kawan-kawannya. Sebelumnya dia mampu memperoleh pendapatan Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per hari. Namun kini hanya mampu memperoleh pendapatan Rp 10 ribu per hari.

"Bahkan kalau sedang sepi penumpang, bisa sama sekali saya tidak mendapat pelanggan. Yah karena ada GoJek itu," ketus dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ado/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini