Sukses

MK Mentahkan Keinginan Tenaga Honorer Jadi PNS

"Pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukan oleh pemohon,"

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Uji materi itu diajukan oleh Rochmadi Sularsono yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ponorogo, Jawa Timur dan 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.

‎"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Menurut Mahkamah, posita atau alasan permohonan para pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan dan UUD 1945. Para pemohon juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal a quo dengan UUD 1945.

"Pasal-pasal UU ASN yang dimohonkan tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukan oleh pemohon, sehingga hubungan antara potisa dan petitum (permintaan) permohonan tidak jelas," ucap Arief.

Mahkamah berpendapat, para pemohon tidak menjelaskan menguraikan inkonstitusional norma, tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami para pemohon.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK. Sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," ujar Arief.

Uji materi Pasal 2 huruf a, Pasal 2 huruf j, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ini digugat oleh seorang PNS bernama Rochmadi Sularsono, serta 3 tenaga honorer, yakni Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, dan Iva Fitria.

Dalam sidang perbaikan pada awal Maret lalu, para pemohon menyatakan adanya kerugian konstitusional atas berlakunya pasal-pasal tersebut. Misalnya dalam Pasal 2 huruf a dinyatakan telah kehilangan makna kepastian hukum. Sebab, pengaturan pasal lain, yaitu Pasal 6, Pasal 136, dan Pasal 139 UU ASN telah mengakibatkan hilangnya hak hukum tenaga honorer.

Kemudian juga Pasal 137 UU ASN juga dinilai telah merugikan hak konstitusional para pemohon. Karena telah menimbulkan penafsiran ganda terkait dengan gaji dan hak hukum.

Sedangkan Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136, dan Pasal 139‎ dinilai para pemohon diskriminatif. Karena dalam pasal-pasal itu tidak adanya pengakuan terhadap tenaga honorer dan tidak adanya perbedaan antara pelamar umum dan honorer dalam proses menjadi PNS.

Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan UUD 1945. Karena itu para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini