Sukses

BNPT Siapkan Pengadilan Khusus Kasus Terorisme

BNPT akan terus mengevaluasi dalam penanganan kasus tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Malang - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyiapkan pengadilan khusus untuk menangani kasus terorisme. Pengadilan itu nantinya diharapkan lebih efektif dalam menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana terorisme.

"Sekarang masih kita siapkan pengadilan khusus tindak pidana terorisme. Secara teknis pengadilan itu akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Inspektur Jenderal Arif Darmawan saat rapat koordinasi dengan pimpinan daerah Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, penanganan kasus tindak pidana terorisme terus dievaluasi. Apalagi muncul kekhawatiran narapidana kasus terorisme bakal meningkatkan lagi kualifikasi aksinya setelah bebas dari penjara.

Selain pengadilan khusus, BNPT bersama Kemenkumham juga merencanakan pola pembinaan bagi pelaku tindak pidana terorisme dengan menempatkan di Lapas yang terpisah dengan Super Maximum Security.

"Terus ada evaluasi dan harus ada formula yang efektif untuk memberantas pelaku tindak pidana terorisme ini," ucap Arif.

Kemenkumham memiliki kebijakan menyebar narapidana kasus terorisme ke berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Total saat ini ada sebanyak 220 narapidana kasus terorisme yang disebar ke 22 Lapas di 9 provinsi. Sehingga kekuatan narapidana itu tak terkonsentrasi di satu Lapas saja.

"Ini bagian dari upaya memecah konsentrasi kekuatan narapidana terorisme. Agar tidak ada kericuhan dalam Lapas yang dipicu sekelompok narapidana terorisme," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Imam Suyudi.

Ia menambahkan, Lapas yang menampung narapidana terorisme harus memiliki standar keamanan yang telah ditentukan. Mulai dari aspek sarana dan prasarana hingga mempunyai tingkat keamanan dari risiko tertinggi. Selain itu harus ada program deradikalisasi dengan menggandeng tokoh agama dan BNPT.

"Perlu pembinaan wawasan kebangsaan, juga pembinaan sosial dan keterampilan ekonomi produktif. Untuk narapidana terorisme yang sudah bebas terus diawasi dengan koordinasi BNPT dan Polri," tukas Imam. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.