Sukses

Terganjal Perpres, Polisi Sulit Tetapkan Tersangka Penimbun Sapi

Oleh sebab itu, Bareskrim Polri meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan penimbunan sapi siap potong masih terus dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Namun, polisi belum menetapkan satu pun tersangka atas kasus yang diduga menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga daging sapi di pasaran.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengaku penyelidik masih menunggu keterangan sejumlah ahli guna melengkapi berkas perkara tersebut.

"Kita masih menunggu dari keterangan ahli. Kita sudah dapatkan 3 ahli," kata Budi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut dia, sebenarnya, pemberkasan terhadap para calon tersangka sudah selesai dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Hanya kita minta keterangan ahli untuk mengetahui unsur pidananya, sehingga tindak lanjutnya itu bulat ke pengadilan," ucap Buwas.

Dia menuturkan ada sejumlah ketentuan dan aturan dari pemerintah yang menyulitkan pihaknya untuk menentukan unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan ini. Oleh sebab itu, dia meminta keterangan dari beberapa ahli.

"Juga ada perpres yang mengatur untuk itu dan itu sedang dipelajari. Karena keputusan itu atau perpres itu sendiri, melemahkan apa-apa yang sementara ini yang kita sudah dapatkan. Bukti-bukti yang sudah kita dapatkan, karena ada Perpres inilah yang masih kita kaji. Karena kalau kita tidak melihat dari situ (perpres) kemudian akan melemahkan dari penyelidikan itu sendiri," tutur Buwas.

Jenderal bintang tiga itu menilai Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting menyulitkan pihaknya menentukan unsur pidana.

"Sebenarnya kalau tindak pidananya sudah ada, tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya. Di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang itu (penimbunan sapi), pasti kan ada pengaruhnya," ungkap Buwas. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.