Sukses

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Timbun Sembako

Kapolri Badrodin menegaskan para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok. Maklumat tersebut dikeluarkan Badrodin di sela-sela rapat koordinasi yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2015). ‎

Melalui Maklumat itu, Kapolri menegaskan para pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah yang maksimal diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Selain itu, para pelaku usaha juga dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu saat kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

"Apabila ada pelaku usaha yang melakukan perbuatan seperti tersebut di atas, Kepolisian akan melakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana," tegas Badrodin.

"Dan akan dikenakan pidana pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar, dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 miliar," imbuh Kapolri dalam Maklumat tertanggal 24 Agustus 2015 itu.

Kapolri menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang. Sementara dalam praktiknya, sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.

Saat ditanya mengenai Maklumat tersebut, Badrodin menjawab bahwa latar belakang diterbitkannya maklumat karena banyak kasus-kasus penimbunan seperti penimbunan daging dan besar yang marak dalam beberapa bulan terakhir.

"Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi. Nah, oleh karena itu sebetulnya sudah ada Undang-Undang Pangan dan Perdagangan," jelas dia.

Badrodin menegaskan, Maklumat yang dikeluarkannya ini tidak main-main, lantaran di dalamnya terdapat sanksi tegas bagi para pelaku yang mencoba-coba melakukan tindakan penimbunan bahan-bahan pokok.

"Ini ‎bisa diproses secara hukum, di situ juga sudah ada ancaman hukumannya. J‎adi, pelaku usaha silakan usaha sebagaimana mestinya, tapi dalam kondisi tertentu misalnya pasokan di pasar kurang dia malah menaikkan harga, atau menahan supaya harganya melambung, atau menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan, tentu itu sudah masuk kategori pidana," papar Badrodin. ‎

Adapun mengenai bahan pangan yang dimaksud dalam Maklumat tersebut, menurut Kapolri, di antaranya padi, kedelai, jagung, daging. "Kemudian, bahan pokok penting lainnya yang diperlukan masyarakat. Kepolisian akan memonitor namun jika pelaku usaha masih lakukan penimbunan akan ditindak," tutup Badrodin. (Luq/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.