Sukses

Kepala Daerah Bisa Dipecat jika Tinggalkan Daerah Tanpa Izin

Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai gubernur, bupati dan walikota yang meninggalkan daerahnya tanpa izin. Nantinya, kepala daerah bisa dikenai sanksi hingga dipecat dari jabatannya, jika payung hukum tersebut telah disahkan.

"Misalnya, kepala daerah meninggalkan daerahnya dalam waktu seminggu tanpa laporan, kecuali sakit dan harus dirawat di luar, itu bisa diberhentinkan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 23 Agustus 2015.

Pernyataan Eko ini menanggapi pertanyaan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat absen mendampingi Presiden Jokowi yang berkunjung Papua. Namun Eko menegaskan, peraturan ini bukan hanya ditujukan bagi kepala daerah di Papua.

"Ini untuk kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia," tegas dia.

Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Belum lagi, ada juga sejumlah dokumen penting yang hanya bisa ditandatangani oleh kepala daerah.

"Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau Menko Polhukam (Luhut Binsar Pandjaitan) saat ini sudah memerintahkan kita untuk mengkaji masalah itu. Mungkin nanti implementasi nya yang lebih banyak berperan pasti Depdagri, karena di sana memang ada kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala-kepala daerah," tandas Eko. (Rmn/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini