Sukses

Sindikat Pembobol Kartu ATM Dibongkar Polda Metro

Tersangka E merupakan residivis kasus pemalsuan kartu ATM yang telah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) palsu milik nasabah bank swasta dengan modus membeli data dan PIN melalui situs internet.

"Seorang tersangka E alias ES melakukan aksi kejahatannya saat mendekam di LP Cipinang," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, di Jakarta, Minggu (23/82015).

Dalam kasus ini petugas meringkus 5 tersangka yakni E alias ES, AG alias A dan YWR alias JT, MFH dan S di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sugiarto menuturkan, tersangka E merupakan residivis kasus pemalsuan kartu ATM yang telah selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur sekitar April 2015.

Petugas membekuk E di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2015, AG dan YWR di Pademangan Jakarta Utara pada 4 Agustus 2015, MFH dan S di Pasar Pramuka Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2015.

Kepala Unit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Teuku Khadafi, menjelaskan tersangka E membeli kartu dan PIN yang telah dimasukkan ke kartu ATM palsu melalui 3 website.

"Saat mendekam di LP Cipinang, E membeli data nasabah melalui 3 website menggunakan fasilitas internet telepon selular," ujar Arsya.

Penjual kartu ATM palsu itu mengirimkan PIN dan kartu ATM palsu yang telah dicetak atas nama nasabah bank ke kantor pos, selanjutnya tersangka E menyuruh temannya mengambil kiriman paket itu.

Usai menerima kartu ATM palsu itu, E juga menyuruh temannya membeli sejumlah telepon selular menggunakan kartu tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 kartu ATM palsu, satu unit laptop Toshiba, satu unit mesin cetak, satu unit komputer, beberapa unit telepon selular dan 6 lembar KTP palsu.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Ant/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini