Sukses

Hingga Juni 2015, Ditjen Imigrasi Deportasi 6.236 WNA

Mereka terbukti melanggar ketentuan imigrasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pelanggaran izin berkunjung masih hingga kini masih marak terjadi di Indonesia. Setidaknya hal ini dapat terlihat dengan banyaknya kasus pemulangan warga negara asing ke negaranya masing-masing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pada semester awal tahun ini, Ditjen Imigrasi diketahui telah mendeportasi lebih dari 6 ribu warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan imigrasi di Indonesia.

"Dari hasil rekapitulasi kegiatan terhadap orang asing yang kita temukan melanggar Undang-Undang Imigrasi dan telah dideportasi jumlahnya 6.236 orang sampai bulan Juni 2015," ucap Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2015.

Dari angka tersebut, jumlah pelanggaran izin kunjungan banyak dilakukan oleh warga negara Bangladesh yang mencapai 1.072 orang. Sementara Myanmar dengan 756 imigran ada di urutan kedua.

"RRT (Republik Rakyat Tiongkok) ada 604 imigran, Thailand 180, Vietnam 159, Malaysia 125, Kamboja 96, serta kewarganegaraan lain mencapai 3.244 imigran," beber Ronny.

Ia menjelaskan, mereka yang dideportasi kebanyakan karena karena tidak membawa paspor atau izin tinggalnya yang sudah tidak berlaku. Serta yang melakukan kegiatan bisnis tanpa izin.

"Jadi biasanya mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi ternyata mereka melakukan kegiatan lain seperti membuka usaha. Ini yang merugikan kita, karena tidak dapat devisanya," terang Ronny.

Namun, lanjut Ronny, maraknya pelanggaran imigrasi ini bukan lantaran jajaran lembaganya tidak bekerja secara maksimal.

"Dari 6 ribuan itu mereka menggunakan surat perjalanan yang sah. Paspor, visa sah, melalui pintu-pintu imigrasi yang resmi. Tapi setelah mereka di Indonesia melakukan kegiatan usaha tanpa izin," pungkas mantan Kapolda Bali itu.

48 WNA Ditangkap

Puluhan warga negara Tiongkok dibekuk pihak Imigrasi Bali karena diduga melakukan praktik perjudian online. Kini, 48 warga China ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Sebab, 47 warga Tiongkok dan satu warga negara Taiwan itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tieldwight Sabaru mengatakan puluhan warga asing itu diduga melakukan penipuan dan praktik judi online itu ditangkap pertengahan Agustus lalu di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Bali.

"Kita tangkap 47 WN Tiongkok dan 1 WN Taiwan di Vila Bali Resident dengan alamat Jalan Goa Gong, Nomor 5, Jimbaran, Kuta Selatan. Mayoritas dari mereka tak dilengkapi dokumen identitas diri maupun dokumen keimigrasian," ungkap Sabaru di Jimbaran, Jumat 21 Agustus 2015.

"Saat ditangkap, 3 di antara mereka berusaha melarikan diri. Namun, lokasi sudah dijaga ketat. Jadi, ketiganya berhasil kita tangkap," papar Sabaru.

Dari hasil penangkapan Imigrasi Bali, Sabaru mengatakan petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan dan judi online.

"Diamankan papan tulis bertuliskan huruf Tiongkok, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit mobile WiFi, 27 unit HP, 3 unit box telepon, 1 unit kamera CCTV, 59 unit modem, 41 unit wireles terminal, 4 unit flashdisk, 2 unit memory card, 1 bundel buku catatan, paper shredder (pemotong kertas)," ungkap Sabaru.

Selain itu, Sabaru menuturkan dari 48 warga negara asing itu 22 di antaranya tidak ditemukan paspornya. "Hanya ada 25 kebangsaan Tiongkok dan 1 paspor lainnya berkebangsaan Taiwan."

Saat ini, menurut Subaru, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan WNA tersebut. "Setelah menjalani pemeriksaan, nantinya mereka akan dideportasi." (Ans/Nda)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.