Sukses

Kabareskrim Pastikan Tindaklanjuti Temuan BPK Kasus Korupsi UPS

Audit BPK akan menjadi petunjuk baru dalam pengungkapan kasus UPS yang diduga merugikan negara sebesar Rp 163,8 miliar itu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada APBD Perubahan 2014.

"Pasti kita tindaklanjuti ke arah situ ya. Kan itu sudah petunjuk dari BPK," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Ia menambahkan, hasil audit dari BPK itu dapat menjadi petunjuk baru dalam pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 163,8 miliar itu.

"Pasti petunjuk, kita harus telusuri," ucap Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu.

Buwas juga mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu hasil audit tentang UPS dari BPK. Ia pun memastikan akan menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum terima. Tapi kalau sudah resmi saya terima, saya tindaklanjuti," tandas mantan Kapolda Gorontalo itu.

Temuan BPK

Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tentang anggaran 2014, UPS tidak tercantum dalam Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) pada suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas Komisi E dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E.

Hal serupa juga terjadi pasca RAPBD-Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing SKPD.

Pada evaluasi itu, BPK juga menyebutkan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Pengadaan UPS itu merupakan kegiatan yang ditambah Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD.

Hal serupa juga terjadi pada evaluasi terhadap pengadaan Alat Digital Education Classroom yang dinilai merugikan negara Rp 21,6 miliar. Pengadaan Digital Visualizer System yang berpotensi merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Kedua proyek itu juga muncul berdasarkan pembahasan internal Komisi E DPRD DKI Jakarta dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini