Sukses

KPK Tetapkan Seluruh Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Tersangka Suap

Kasus suap DPRD Muba terkuak setelah petugas KPK melakukan operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - KPK secara resmi telah menetapkan seluruh pimpinan DPRD Musi Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.

"Dari hasil pengembangan dan etelah melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Keempat Pimpinan DPRD yang diduga telah menerima suap dari Bupati Musi Banyuasin ini adalah, Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar, dan 3 Wakil Ketua DPRD yakni Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri.

Johan menjelaskan, keempat pimpinan DPRD Muba itu diduga sebagai penerima suap dari pihak Pemerintah Kabupaten Muba yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. "Mereka berempat diduga sebagai penerima suap," tandas Johan.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kasus suap DPRD Muba terkuak setelah petugas KPK melakukan operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang melakukan transaksi suap. Mereka adalah Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

Setelah dikembangkan, penyidik pun menetapkan Bupati Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap. (Gen/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.