Sukses

Wantimpres: Presiden Keluarkan Keppres Jika Kasus HAM Sudah P21

Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa menyampuri urusan hukum.

Liputan6.com, Jakarta Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu sampai sekarang belum selesai. Sebab, Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengembalikan berkas penyidikan yang dilakukan Komnas HAM.

Kejaksaan Agung selalu beralasan, berkas penyidikan tersebut tidak lengkap. Sehingga, Kejaksaan Agung juga tidak bisa melimpahkan berkas itu ke persidangan, yang nantinya bisa dibentuk pengadilan adhoc untuk mengadili para pelaku pelanggar HAM di masa lalu.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan, sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) terhadap hal ini belum bisa dikeluarkan. Karena berkas-berkas di Kejaksaan Agung dinyatakan tidak lengkap.

"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya, baru Presiden bisa keluarkan Keprres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper. Kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015).

Penyidikan itu sendiri sudah dilakukan bertahun-tahun oleh Komnas HAM. Pun begitu, sudah beberapa kali Komnas HAM menyampaikan berkas penyidikan, yang berkali-kali pula dikembalikan oleh Kejaksaan Agung.

Meski sudah bertahun-tahun berjalan penyidikannya, menurut Sidarto, Presiden Jokowi tidak bisa mencampuri urusan hukum. Sebab penyidikan itu merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi Presiden.

"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekusi, yudikasi, legislasi itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.

Karena itu, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan‎ Presiden maka dampaknya akan sangat buruk.

"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeach (pemakzulan)," tukas Sidarto. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.