Sukses

DPRD DKI Minta Indikasi Korupsi Pengadaan Buku Diusut

Namun, dia menilai LHA soal pengadaan di Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang melibatkan rekannya di Gerindra tidak perlu pansus.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD 2014 DKI Jakarta. Sebagian dari evaluasi itu sudah ditindaklanjuti panitia khusus (pansus).

Selain permasalahan pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras dan UPS, ada pula evaluasi tentang pengadaan di Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

"Realiasi belanja modal di Sudin Dikmen Jakbar tersebut di antaranya untuk kegiatan pengadaan buku bahan ajar (pengadaan buku). Terdiri dari 6 kegiatan telah terealisasi seluruhnya senilai Rp 2.925.022.000," demikian yang ditulis BPK dalam LHP halaman 270.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pun meminta penegak hukum menindaklanjuti semua temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara. "Kalau BPK sudah bilang ada indikasi kerugian negara, mau apapun bentuknya, itu wajib ditindaklanjuti. BPK kan mengaudit keuangan daerah. Kalau ada indikasi kerugian, siapa pun yang terlibat harus diselidiki," kata Sanusi saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2015).

Dokumen BPK menyebut penulis 6 buku adalah Rina Aditya Sartika, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra atau putri dari mantan PPK Sudin Dikmen Jakbar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Uniteruptable Power Supply (UPS) Alex Usman.

Saat dikonfirmasi soal hal itu, Sanusi yang juga berasal dari Fraksi Gerindra dan anggota Pansus DPRD DKI mengatakan temuan BPK soal pengadaan buku tidak perlu pansus.

"Itu tidak perlu dibuat Pansus. Kan yang salah satu temuan signifikan itu, indikasi kerugian negara terkait RS Sumber Waras," lanjut Sanusi.

Buku Bermasalah

Pada LHP disebutkan proses penulisan buku dilaksanakan sejak Oktober 2013. Pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sudin Dikmen Jakbar diketahui pengadaan buku tersebut diusulkan sebanyak 5 kali. Selain itu, judul buku dalam RKA berbeda dengan judul buku yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Penambahan jumlah dan perubahan judul itu didasari hasil pembahasan internal Komisi E DPRD DKI yang hanya ditandatangani oleh Pimpinan Komisi E DPRD DKI Jakarta. Persetujuannya juga tidak melalui mekanisme pembahasan RAPBD antara legislatif dengan eksekutif.

Dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis barang sudah mengarah pada buku dengan spesifikasi tertentu. Mulai dari judul buku, bahan material, cover buku, jumlah halaman, dan lainnya.

Berdasar hasil pemeriksaan BPK, dokumen penyusunan HPS hanya didasarkan dari surat penawaran PT FS dan tidak terdapat surat penawaran dari perusahaan lain.

"PT FS didirikan atas inisiatif sdr AU (Alex Usman) yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakbar, dengan cara meminta masing-masing pengurus untuk menjadi Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan. Proses pendirian perusahaan tidak dilakukan oleh kedua pengurus tersebut," tulis BPK dalam LHP.

6 kegiatan buku seri 'Rona Batavia Rona Jakarta' juga dianggarkan di seluruh wilayah Sudin Dikmen di Jakarta dengan nilai keseluruhan Rp 57.996.000.000. Hal tersebut tercantum di LHP BPK halaman 277.

Adanya indikasi pengaturan dan persaingan tidak sehat atas proses pengadaan buku tersebut, berindikasi merugikan daerah senilai Rp 1.281.348.712. (Bob/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini