Sukses

Didakwa Rugikan Negara Rp 12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Mandra itu dinilai Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan program siap siar di TVRI menggunakan APBN 2012. Dalam kasus ini duduk sebagai terdakwa yakni Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih alias Mandra.

‎Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa komedian tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Perbuatan korupsi yang didakwakan kepada Mandra itu dinilai Jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637.

"Terdakwa Haji Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Mandra yang melejit dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu dinilai Jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Berita LPP TVRI, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perbuatan dalam program siap siar itu dilakukan pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.

Jaksa menguraikan, Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima dana pembayaran dari Iwan Chermawan sebesar Rp 1,4 miliar ‎dalam proyek pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Sementara Iwan Chermawan memperkaya diri sendiri dengan memperoleh dana Rp 10.639.263.637. Sehingga total uang negara yang diduga dikorupsi keduanya sebanyak Rp 12 miliar lebih.

Jaksa menuturkan, atas perbuatannya memperoleh uang haram dari pengucuran dana APBN 2012 itu, Mandra didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan begitu, Mandra diancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini