Sukses

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Fiber Optik

Buddy menjelaskan PT SPI mencatut satu nama yaitu IZ sebagai terlapor. Berbekal laporan itulah polisi bergerak menguntit kegiatan IZ.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sindikat pencuri kabel fiber optik dan kabel Telkom yang membuat sebuah perusahaan logistik PT Saga Prima Indonesia (SPI) merugi hingga Rp 6,3 miiar. Pasalnya kabel-kabel tersebut bukan milik PT SPI, melainkan milik perusahaan langganannya antara lain PT Telkom.

Kasus ini bermula dari klien PT SPI yang komplain karena barang-barangnya tidak sampai ke tujuan dengan jumlah semestinya. PT SPI pun dituntut ganti rugi atas kehilangan kabel-kabel itu.

"Pejabat PT SPI kemudian melaporkan sejumlah nama yang dicurigai melakukan penggelapan barang-barang itu pada 18 Mei lalu," ujar Kanit V Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towuliu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Buddy menjelaskan PT SPI mencatut satu nama yaitu Iskandar Zulkarnaen atau IZ sebagai terlapor. Berbekal laporan itulah polisi bergerak ke lapangan untuk menguntit kegiatan IZ selama 2 bulan.

"Unsur pidananya sudah jelas. Kami turun ke lapangan untuk mengumpulkan petunjuk dan fakta-fakta. Setelah keterangan terkumpul, kami langsung lakukan penangkapan terhadap IZ dan pihak-pihak yang membantunya," kata Buddy.

Sejauh ini, polisi baru meringkus 4 tersangka yang terbukti turut andil dalam penggelapan kabel bernilai miliaran rupiah itu. Iskandar Zulkarnaen yang berperan menjadi makelar truk, SH yang merencanakan penggelapan, PR yang memodali biaya operasional untuk aksi kejahatan tersebut dan RS yang menjadi penadah untuk membeli kabel-kabel curian itu.

"Kami masih mencari 5 tersangka lainnya dengan inisial IS, PN, DL, JN, DM," tegas Buddy. (Ron/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini