Sukses

DPR Kembali Dorong Bareskrim Ambil Alih Kasus Bank Century

Bambang Soesatyo pesimistis Pimpinan KPK mendatang mampu tangani kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - DPR melalui Komisi III kembali mendorong Bareskrim Polri mengambil alih kasus Bank Century dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kasus yang diduga melibatkan rezim pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY)-Boediono ini sudah 7 tahun mangkrak di lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pesimistis Pimpinan KPK mendatang mampu tangani kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun tersebut. Selama ini, Polri hanya menangani pengembalian aset negara yang dilarikan lewat skandal Century.

"Kasus ini sudah 7 tahun, kalau KPK tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami ingin kasus ini diserahkan kepada Bareskrim," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Walau, lanjut dia, Komisi III memiliki komitmen terhadap para calon pimpinan KPK mendatang, pimpinan KPK saat ini maupun pada pimpinan KPK sebelumnya yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang menyatakan dengan tegas dapat menyelesaikan kasus ini dalam satu tahun.

Menurut dia, banyak tantangan yang dihadapi KPK dalam menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Gelar perkara dilakukan berbulan-bulan sampai akhirnya ke tahap penyidikan. Pada akhirnya, mantan Gubernur BI Budi Mulya menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Membongkar kasusnya di dalam KPK sendiri sulit, bahkan terkesan eleminir di KPK," ujar Bambang.

Pada fit and proper test nanti, dia menekankan, capim KPK harus mampu menuntaskan kasus Bank Century dan BLBI. Apabila, mereka tidak mampu atau tidak siap, maka Bambang meminta mereka mengundurkan diri sebagai capim KPK.

"Kami akan meminta surat pernyataan kesanggupannya agar tidak hanya terfokus atau berhenti menyelesaikan kasus ini. Yang paling kunci adaah Boediono dan Sri Mulyani," ungkap Bambang.

Inisiator Hak Angket Kasus Bank Century ini mempertanyakan keberadaan dan peran mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY yakni Sri Mulyani dalam kasus tersebut. Bahkan, Bambang menduga ini tidak lepas dari kepentingan rezim pemerintahan saat itu yang sengaja membungkam Sri Mulyani.

"SBY tahu benar kasus ini. Jadi, SBY itu tergantung dari Boediono dan Sri Mulyani. Dan orang-orang yang disebut dalam persidangan ini tidak bisa lari," ucap dia. (Bob)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.