Sukses

Tak Didampingi Pengacara, Sidang PK Hadi Poernomo Ditunda

Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB pun berakhir pada pukul 11.25 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Hakim Haswandi yang memenangkan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo harus ditunda pekan depan.

Penundaan ini lantaran mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang terjerat kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 tersebut tak didampingi pengacara. Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB pun berakhir pada pukul 11.25 WIB.

"Kami memberikan kesempatan penundaan sidang ini, kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyiapkan kuasa hukumnya," kata Hakim I Ketut Tirta di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Dengan demikian, sidang PK yang diajukan KPK tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 27 Agustus 2015. Dalam sidang tersebut, KPK selaku pemohon PK akan membacakan permohonan yang dilanjutkan dengan tanggapan dari Hadi Poernomo sebagai termohon.

"Setelah majelis bermusyawarah, sidang ini kita tunda sampai hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015. Nanti minggu depan pemohon membacakan permohonannya kemudian termohon memberikan pendapatnya atas permohonan pemohon," tutur Ketut Tirta.

Sementara itu ditemui usai sidang, Hadi mengaku masih mencari siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya nanti.

"Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Sedangkan untuk kuasa hukumnya belum ada, belum menentukan siapa. Ya masih mau mencari dulu," ujar Hadi sambil berjalan.

PK ini ditempuh setelah banding KPK atas putusan Hadi ditolak Pengadilan Negeri Jaksel. KPK sendiri mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juli 2015.

Pada Selasa 26 Mei 2015, hakim tunggal praperadilan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menilai, penyidikan KPK terhadap perkara Hadi tidak sah.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya mengenai penetapan tersangka Hadi yang secara bersamaan dengan terbitnya sprindik pada 21 April 2014.

Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-Undang KPK, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan. Dalam proses penyidikan pun, penyidik semestinnya telah memeriksa saksi dan barang bukti.

Sementara dalam kasus Hadi, KPK dianggap tak melakukan dua proses tersebut. Mengacu pada undang-undang (UU) itu, hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Hadi tidak sah dan bertentangan dengan UU. (Ndy/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini