Sukses

HUT ke-70, MA Minta Seluruh Lembaga Peradilan Berinovasi

Ketua MA Hatta Ali meresmikan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70, Mahkamah Agung (MA) mengadakan sejumlah rangkaian acara. Di antaranya upacara bendera dan pemotongan tumpeng.

Acara yang diadakan di halaman MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat itu dihadiri unsur pimpinan MA, para hakim agung dan pejabat Eselon I-IV serta staf di lingkungan MA.

Pada kesempatan ini, Ketua MA Hatta Ali meresmikan 'Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015'. Dia mengatakan, kompetisi ini merupakan upaya pihaknya mengapresiasi dan mendorong budaya berinovasi lembaga peradilan, demi tercipta kualiatas pelayanan masyarakat lebih baik.

"Sejak awal saya katakan, pelayanan MA dan seluruhnya sebenarnya sudah baik. Namanya suatu lembaga, pasti mau semakin membaik kualitasnya. Karena itu kita melakukan motivasi, untuk menemukan inovasi dan efisien, terutama kepada publik yang mencari keadilan," ujar Hatta di MA, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Hatta pun mengingatkan perihal ini, bukan hanya untuk mencari kepuasan sesaat. Tetapi untuk mendorong terciptanya budaya berinovasi dalam peradilan.

"Mau mencari teori lagi dalam mempercepat penyelesaian perkara. Saya pun optimis itu bisa," tegas dia.

Hatta pun mengakui masih banyak pihak menilai proses peradilan terlalu lama.

"Hingga dewasa ini, memang masih banyak publik yang mencari keadilan, bahwa ada proses peradilan yang masih berberlit-belit dan proses peradilannya terlalu lama," pungkas Hatta.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yang digelar 19 Agustus sampai 22 Oktober itu, akan diikuti 789 pengadilan tingkat pertama.

Menolak Rekomendasi KY

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi skorsing terhadap hakim tunggal praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Dalam putusannya, Sarpin tidak akan memimpin sidang selama 6 bulan.

Menurut KY ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam menangani perkara yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan ini. Sarpin disebut-sebut tak teliti mengutip keterangan ahli, yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara. Namun MA menolak rekomendasi tersebut.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KY, di mana hasil keputusan soal rekomendasi sudah melalui hasil yang solid dan satu. Intinya, yang dilakukan Sarpin adalah teknis yudisial. Itu kemerdekaan hakim. Tidak ada yang boleh mencampuri. Saya pun selaku ketua MA tidak boleh mengintervensi hal tersebut," ujar Hatta Ali di kantornya.

Hatta mengatakan, surat penolakan rekomendasi tersebut sudah dilayangkan kepada KY pada 13 Agustus lalu. Di mana tidak ada pelanggaran, baik dari segi teknis maupun non teknis.

"Kami memang tidak menemukan pelanggaran, baik dari segi teknis maupun non teknis. Semua telah kita jawab," tutur Hatta.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan hal senada. Apa yang disampaikan KY adalah bukan kewenangan MA. Terkait salah kutip Hakim Sarpin itu bukan kewenangan pihaknya.

"Jelas ini bukan ranah MA. Salah kutip baik itu sebagian atau tidak, itu kewenangan hakim (Sarpin). Itu pengadilan atas (Pengadilan Tinggi yang berhak). MA sama sekali tidak bisa intervensi," pungkas Suhadi. (Rmn/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.