Sukses

Keluarga OC Kaligis Bakal Dihadirkan Sebagai Saksi Praperadilan

Selain anggota keluarga, beberapa saksi dari karyawan kantor OC Kaligis juga dihadirkan dalam sidang praperadilan kali ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan OC Kaligis berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, dengan agenda penyerahan bukti surat dan saksi. Pengacara senior itu, selaku pemohon akan menghadirkan beberapa saksi di persidangan.

Saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara OC Kaligis yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), disebut-sebut mengetahui proses penangkapan pengacara kondang itu oleh termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan OC Kaligis dilakukan KPK di Hotel Borobudur, karena dugaan kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

"Kita hadirkan ini saksi ahli ada 2, saksi fakta 7. Fakta itu yang betul-betul tahu OC ditangkap yang di hotel Borobudur, di KPK, termasuk keluarganya dan karyawan OC Kaligis yang bersaksi fakta," kata Oktolin Hutagalung, tim kuasa hukum OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Oktolin enggan menyebut identitas keluarga OC Kaligis yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang praperadilan kali ini. Dia hanya menyebutkan jumlah anggota keluarga yang akan memberi kesaksian di persidangan.

"Sekitar ada 4 atau 5-lah anggota keluarga yang akan bersaksi. Tunggu saja nanti, kan juga akan muncul di persidangan," pinta Oktolin.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan, OC Kaligis memperkarakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK sebagai termohon. Selain itu, tim pengacara juga memperkarakan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, karena diduga melakukan isolasi terhadap kliennya.

OC Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli lalu. Praperadilan pengacara senior itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini