Sukses

Alasan KPK Lekas Limpahkan Berkas OC Kaligis ke JPU

Sebelumnya, tim pengacara OC Kaligis menyampaikan kekecewaannya pada pihak termohon KPK pada sidang praperadilan di PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara OC Kaligis menyampaikan kekecewaannya pada pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Agustus 2015. Sebab, nasib kasus kliennya yang telah dilimpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Agustus lalu.

Bahkan, tim pengacara OC Kaligis menyebutkan apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan tindakan yang tidak mempunyai itikad baik. Sebab, hal tersebut dilakukan KPK sehari setelah permohonan pengunduran sidang praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Suprapto. Dalam jawaban permohonan, KPK menjelaskan alasannya.

"Kenapa perkaranya langsung dilimpahkan itu harus dibedakan konteksnya. Penyidik kalau buktinya sudah cukup, bukti-bukti sudah lengkap, itu harus segera melimpahkan perkara itu," ucap tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

KPK berkeyakinan bahwa pelimpahan berkas OC Kaligis atas dasar pemenuhan hak dari tersangka dan hak dari terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilimpahkan ke pengadilan. KPK pun menggunakan KUHAP sebagai landasan utamanya.

"Itu ada di Pasal 50 KUHAP. Justru kalau itu tidak dilaksanakan, tidak segera dilimpahkan itu melanggar Pasal 60 KUHAP," imbuh Rasamala.

Setelah mengungkapkan alasan pelimpahan berkas OC Kaligis yang dilakukan KPK, hakim tunggal Suprapto langsung menyatakan sidang akan ditunda hingga besok dengan agenda pengumpulan bukti surat dan saksi dari pemohon serta termohon. KPK sempat menanggapi keputusan hakim tersebut agar menyelenggarakan sidang dengan tidak tergesa gesa.

"Kami setuju pembuktian, namun jangan sampai kemudian proses praperadilan jadi terburu-buru yang mulia. Besok akan kami serahkan bukti surat, namun juga nanti ada bukti tambahan setelah berjalan," lanjut Rasamala.

Hakim Suprapto pun langsung menanggapi pernyataan KPK tersebut dengan mengutarakan akan melaksanakan sidang sesuai aturan yang berlaku. Dan Suprapto tidak ingin dikesankan menjalankan sidang dengan terburu-buru.

"Kita mau jalan secepatnya dengan alur yang benar. Bukan terburu-buru. Rambunya sebenarnya 7 hari. 10 Hari saudara (termohon) telah dipenuhi permohonannya (untuk diundur sidangnya). Kami minta termohon cepat menyesuaikan. Jangan tafsirkan saya hakim pengadilan terburu-buru," pungkas Suprapto. (Ans/Dan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.