Sukses

KPK Tahan Mantan Pasangan Calon Bupati Lebak

Keduanya langsung ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 4 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap 2 tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.

Keduanya yang merupakan pasangan calon Bupati Lebak tahun 2013 itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir 4 jam.

Kasmin yang merupakan calon wakil bupati Lebak 2013 ini terlihat keluar lebih dulu dari Gedung KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye, anggota DPRD Lebak periode 2009-2014 ini tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya.

Ia memilih langsung masuk mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Guntur, Jakarta yang bakal menjadi hunian barunya.

Tak berapa lama, muncul Amir Hamzah dengan rompi tahanan KPK. Ia mengaku telah siap menghadapi proses hukum di pengadilan. "Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," ujar Amir Hamzah yang akan menghuni Rutan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Dan Kasman dan Amir Hamzah akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," tutur dia.

Pasangan Amir Hamzah dan Kasmin maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun mereka kalah dalam pemungutan suara oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Keduanya kemudian menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan diduga dengan bantuan uang Rp 1 miliar dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana, keduanya mencoba menyuap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK sejak 25 September 2014.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.