Sukses

JK: UUD 1945 Bukan Jimat, Bisa Diubah

Menurut JK, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah hal tabu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah hal tabu. Menurut pria yang karib disapa JK itu, perubahan merupakan keniscayaan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"UUD suatu negara bukanlah jimat yang bersifat tetap," ucap JK saat membuka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

"Di Thailand tiap pemerintahan berubah, UUD Thailand (berubah) sampai 300 pasal. Malaysia juga ubah UUD. Suatu perubahan UUD keniscayaan karena dinamika bangsa. Tapi yang tak berubah falsafah bangsa itu, tentang Pancasila, NKRI, dan sistem yang disusun bersama," imbuh dia.

Namun, kata JK, mengubah UUD tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, lebih mudah mengubah undang-undang biasa daripada UUD 1945.

"Amandemen tidak sesuai yang dikira. Harus ada sidang MPR dan ada tahapan. Beda dengan UU, yang diputus 560 orang DPR, tapi bisa diubah Hakim Konsitutisi. Kalau amandemen harus dua per tiga anggota MPR. Bisa (diubah UUD), tapi tidak gampang," ujar JK.

‎Ketua MPR Zulkifli Hasan menambahkan, dalam suatu negara tidak ada konstitusi yang sempurna. Konstitusi yang ada saat ini perlu diubah agar menyesuaikan dengan karakter bangsa.

"Memang tidak ada konstitusi yang sempurna karena tantangan zaman terus berubah. Konstitusi bukan baik buruk karena bukan produk etika. Konstitusi bukan benar salah karena bukan produk ilmiah," tutur dia.

"Apabila belum sesuai, kita perbaiki konstitusi sesuai dengan karakter kita. Dalam rangka menata sistem ketatanegaraan kita," tandas Zulkifli. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat.

    MPR

  • Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.
    Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla atau sering ditulis Jusuf Kalla atau JK adalah Wakil Presiden Indonesia yang menjabat sejak 20 Oktober 2014.

    Jusuf Kalla

  • JK

  • UUD 1945

Video Terkini