Sukses

Razman Arief Mundur Jadi Pengacara Gubernur Gatot dan Istri

Razman merasa selama ini hanya diperlakukan bagai kurir surat antara Gatot dengan Evy yang telah mendekam di tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, yakni Razman Arief Nasution mundur sebagai kuasa hukum 2 tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut itu.

Razman mengatakan, yang menjadi pertimbangannya untuk mundur, yakni lantaran keduanya tidak mau terbuka mengenai perkara yang menjeratnya.

"Setelah melalui musyawarah dan berdasarkan fakta-fakta yang saya peroleh dari klien kami, termasuk dari Ibu Evy dan Pak Gatot, kami menyimpulkan dan memutuskan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho. Ini final," ujar Razman Arief Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Selain karena sudah tidak ada lagi kecocokan antara kilen dan kuasa hukum, alasan mundur lainnya, yakni Razman merasa selama ini hanya diperlakukan bagai kurir surat antara Gatot dengan Evy yang telah mendekam di tahanan.

"Karena dalam setiap pemeriksaan, saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis Ibu Evy, saya sampaikan ke Pak Gubernur. Pak Gubernur menulis surat, saya sampaikan ke Bu Evy," tutur dia.

Dia juga mundur karena merasa ada sejumlah kejanggalan saat mendampingi Gatot dan Evy dalam pemeriksaan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

"Setelah saya pertimbangkan dengan matang, karena dalam hal PTUN pun ada perbedaan-perbedaan mendasar, ketika saya coba menanyakan, kan wajar dong ketika saya tanya background tentang Bu Evy dan Pak Gatot. Ketika itu saya tanya, (Gatot menjawab) sudah Pak nggak usah dibahas-bahas," pungkas Razman.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap kepada hakim PTUN.

Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini