Sukses

Sidang Praperadilan OC Kaligis Kembali Digelar Hari Ini

Tim pengacara OC Kaligis Alamsyah Hanafiah menyatakan, penundaan sidang ini akan berpotensi terhadap gugurnya praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (18/8/2015).

Sidang sedianya digelar pekan lalu, 10 Agustus 205, namun ditunda karena pihak Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. KPK menyampaikan surat permohonan agar sidang ditunda 2 pekan. Namun tim pengacara OC Kaligis keberatan, sehingga hakim memutuskan sidang digelar pada hari ini.

"Atas yang disampaikan (Pemohon), pengadilan mengambil sikap sesuai hukum. Kita menunda 1 minggu. Pemohon langsung ajukan bukti. Pengadilan panggil (KPK) dengan peringatan, kalau tidak hadir kita lanjutkan tanpa kehadiran. 17 libur, jadi diundur ke tanggal 18," kata Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Agustus 2015.

Tim pengacara OC Kaligis Alamsyah Hanafiah menyatakan, penundaan sidang ini akan berpotensi terhadap gugurnya praperadilan.

"Perkara praperadilan sangat-sangat ekspesialis, 7 hari harus putus. Makanya kita main balap-balapan, jangan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Gugatan kita bisa gugur. Kami mohon perkara ini secepatnya untuk disidangkan," jelas Alamsyah.

Sementara itu, penyidik KPK merampungkan berkas acara pemeriksaan milik Otto Cornelis Kaligis. Namun pengacara senior itu tetap menolak menandatanganinya meski berkas itu sudah dibawa oleh penyidik ke Rutan Guntur, tempatnya kini menghuni.

Kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Panjaitan menyebut, penolakan kliennya ini lantaran masalah kesehatan. Tapi meski begitu, Kaligis sangat antusias menghadapi sidang perdana kasus yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat tersebut.

Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Mvi/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini