Sukses

118 Ribu Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 5.681 Langsung Bebas

Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap sekitar 118 ribu narapidana. Remisi istimewa ini diberikan khusus setiap 10 tahun Peringatan Proklamasi Kemerdekaan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, pengurangan hukuman yang biasa disebut remisi dasawarsa ini bertujuan agar warga binaan termotivasi untuk merubah kelakuannya selama dalam Lembaga Permasyarakatan menjadi lebih baik.

"(Remisi dasawarsa) Instrumen meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri sehingga warga pembinaan bisa diimplementasikan," ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (17/8/2015).

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Remisi ini diberikan kepada seluruh terpidana termasuk kasus terorisme dan korupsi. Kecuali yang telah divonis hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau napi yang melarikan diri saat menjalani masa hukuman.

Setidaknya, dari 118 narapidana mendapat remisi, yang langsung bebas setelah memenuhi syarat adalah sebanyak 2.931 orang dan bebas karena remisi umum sebanyak 2.750 orang. Total terdapat 5.681 narapidana yang hari ini menghirup udara bebas.

"Bagi seluruh warga binaan selamat atas remisi ini. Berkurangnya narapadina di lapas kita sebanyak 5.681 narapidana," kata Yasonna yang juga sekaligus memimpin upacara bendera 17 Agustus di kantornya.

Tak hanya itu, hal positif lainnya dalam memberikan remisi saat ini kata Yasonna adalah terkait dengan kondisi kapasitas Lapas yang ada. Dengan berkurangnya penghuni Lapas maka pemerintah dapat menghemat pengeluaran bagi warga binaan.

"Bahkan dengan adanya remisi ini kita bisa menghemat biaya makan Rp 115 miliar dan berkurangnya narapadina di lapas kita," pungkas Yasonna Laoly. (Gen/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini