Sukses

Bupati Morotai Didakwa Suap Akil Mochtar Hampir Rp 3 Miliar

Suap diberikan agar Akil Mochtar dapat mempengaruhi hasil gugatan sengketa Pilkada Morotai yang ditangani hakim MK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengkata Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara dengan terdakwa Rusli Sibua selaku bupati di wilayah tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Rusli Sibua telah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hampir Rp 3 miliar.

Suap yang diberikan oleh Rusli Sibua dan pengacaranya yang bernama Sahrin Hamid ini dimaksudkan agar Akil Mochtar dapat mempengaruhi hasil gugatan sengketa Pilkada Morotai yang ditangani hakim MK.

"Terdakwa (Rusli Sibua) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Dalam surat dakwaan yang dipaparkan jaksa diketahui, untuk mengamankan kemenangan gugatan sengketa Pilkada Morotai Akil Mochtar meminta kepada Sahrin Hamid agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar. Namun, Rusli ternyata hanya mampu menyiapkan Rp 3 miliar.

"Agar gugatan terdakwa (Rusli Sibua) dapat dimenangkan. Pada pertemuan itu terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp 3 miliar dan meminta Sahrin menyampaikan pada Akil," kata Jaksa.

Jaksa memaparkan, Rusli pun memberikan suap pada Akil bersama Sahrin Hamid sebesar Rp 2.989.000.000 dengan cara menransfer dari kantor Bank Jasa Jakarta dan Kantor Cabang Utama BCA Wisma Millenia, Jakarta pada Kamis 16 Juni 2011.

Awalnya Akil Mochtar meminta uang itu diserahkan ke Kantor MK. Namun, lantaran tidak berani membawa uang tunai sebesar itu, Sahrin Hamid pun menransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil.

"Selanjutnya Akil memerintahkan Sahrin menransfer uang ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagad," urai Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Rusli Sibua pun oleh jaksa didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dan menanggapi dakwaan ini, Rusli Sibua yang pernah menggugat sangkaan KPK ke praperadilan pun langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya pada pekan depan. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini