Sukses

Proses Hukum Calon Bupati Bengkalis Tetap Dilanjutkan

Ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tentang penanganan kasus yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Liputan6.com, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Herliyan Saleh, bakal calon kepala daerah Kabupaten Bengkalis. Ini dilakukan karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dimulai.

Namun, untuk proses laporan calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Yopi Arianto dipastikan akan ditunda sementara. Ketika pilkada usai hingga pelantikan bupati dan wakil bupati, penyidik akan melanjutkan kasusnya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

"Kalau bentuknya masih laporan, akan dihentikan sementara. Ini sesuai dengan perintah Kapolri. Saat ini, polda masih menunggu TR (telegram rahasia) dari Mabes Polri," kata Guntur, Rabu 12 Agustus 2015.

Menurut dia, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari Korps Bhayangkara dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu.

"Setelah proses pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda," tegas Guntur.

Sebelumnya, sambung Guntur, jajaran Polda Riau di Polres Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk salah satu tersangka dugaan korupsi Bansos Rp 290 miliar (Herliyan Saleh).

"Dalam surat itu dicantumkan yang bersangkutan berstatus tersangka. SKCK merupakan syarat untuk maju, lolos atau tidaknya menjadi calon kepala daerah itu sudah wewenang KPU," ungkap Guntur.

Pencantuman cacatan kriminal calon kepala daerah ini, lanjut dia, diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal itu diatur dalam pasal 7.

"Dalam pasal itu dijelaskan, persyaratan bakal calon daerah mencantumkaan SKCK dari kepolisian setempat. Apabila ada cacatan tindak pidana kriminal, itu wajib dicantumkan dan dijelaskan dalam hal apa saja," jelas Guntur.

Sebelumnya, Herliyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab atas penyelewengan dana bantuan sosial Bengkalis senilai Rp 290 miliar. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.

"Berkasnya sudah tahap I atau pelimpahan ke Kejati Riau untuk diteliti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi kekurangan atau petunjuk dari kejaksaan, jika itu memang ada," kata Guntur.

Sementara Yopi, dilaporkan oleh wartawan bernama Zulkifli Panjaitan karena diduga melecehkan profesi wartawan. Yopi diduga menepuk pipi Zulkifli karena protes terhadap pemberitaan Pilkada yang melibatkan mantan Bupati Inhu tersebut. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini