Sukses

Polres Jaksel Tangkap Gembong Narkoba Senilai Rp 17,8 M

‎Polisi menduga, sepak terjang V ada kaitannya dengan pemasok sabu untuk artis Eza Gionino yang berinisial K.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap gembong narkoba berinisial V alias B (24). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp 17,8 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penangkapan V merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, V kemudian diciduk di tempat kosnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu 2 Agustus 2015.

"Dari hasil pengembangan di wilayah Jakarta Selatan, kami berhasil menangkap 1 pengedar besarnya di ‎kamar kos Jalan Tanjung Duren Utara, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat," ujar Surawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah yang fantastis berupa 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik dan kardus snack untuk mengelabui petugas. Selain itu, polisi juga menyita 2 telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

"Untuk ekstasi per butir dijual sekitar Rp 300 ribu. Kemudian sabu Rp 1 juta per gram. Dengan ‎barang sebanyak ini, kemungkinan tersangka adalah pengedar besar," tutur dia.

Kepada polisi, V mengaku baru menjalani bisnis haramnya ini sekitar satu bulan. V diketahui mengedarkan narkoba ke sejumlah wilayah di DKI, termasuk di ‎kawasan Kemang dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Narkoba dari tersangka V disebarkan terutama di wilayah yang marak saat ini ‎Kemang, Pasar Minggu, dan sejumlah wilayah di Jakarta Selatan," beber Surawan.

Pemasok Sabu Artis

‎Polisi menduga, sepak terjang V ada kaitannya dengan pemasok sabu untuk artis Eza Gionino yang berinisial K. K diketahui biasa beroperasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ada kemungkinan ke arah sana (K). Kita masih terus dalami ini," ujar Surawan.

Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Yudha Adi Nugraha ‎berharap, pihaknya mampu menangkap jaringan V termasuk pemasoknya.

"Ini nanti mudah-mudahan kita bisa kembangkan lagi. Kelihatannya sedikit banyak ada kaitannya (dengan sabu yang dibeli Eza Gionino)," ucap Agung.

Kendati, ia belum bisa mengungkapkan dari mana V mendapatkan barang haram sebanyak itu. "‎Masih kita dalami. Yang jelas itu dari pengembangan kasus di Jakarta Selatan mengarah ke V. Di sana ada barang bukti. Belum diketahui dari mana sumbernya," pungkas Agung.

Atas perbuatan tersebut, tersangka V diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. V terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan atau seumur hidup.‎ (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini